23 Januari 2024 10:08

CATATAN :

  1. Setelah pengisin Format Data ini diharapkan agar dapat segera disampaikan kembali disertai surat pengantar dengan melampiran SK PA, SK PPK, SK PP,  SK/Surat Tugas Admin SIRUP.
  2. Pegawai yang memiliki Setifikat Pengadaan Barang/Jasa Wajib melampirkan Foto Copy Sertikat.
  3. Wajib menggunakan Email Baru (Email yang belum pernah terdaftar pada Sistem SPSE Tahun 2023 atau Tahun tahun sebelumnya.
  4. Informasi Detail dapat menghubungi Helpdesk LPSE Kab. TTS di No Tlp/WA: 081336062006.


Lampiran: