7 Februari 2024 19:43
Berdasarkan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Personil Lainnya Bersertifikat Kompetensi dan Pejabat Pembuat Komitmen Bersertifikat Kompetensi mengamanatkan bahwa apabila Pemerintah Daerah belum memiliki Pejabat Pembuat Komitmen Bersertifikat Kompetensi sesuai dengan tipologinya maka Pejabat Pembina Kepegawaian wajib menyusun dan mengelola Rencana Aksi Pemenuhan Pejabat Pembuat Komitmen Bersertifikat Kompetensi. Sehubungan dengan itu, disampaikan kepada Saudara/i untuk segera mengajukan data Pejabat Pembuat Komitmen exsisting dan rencana pemenuhan Pejabat Pembuat Komitmen Bersertifikat Kompetensi pada perangkat daerah masing-masing sesuai format terlampirĀ
Data tersebut diajukan ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten TTS selambat-lambatnya tanggal 29 Februari 2024 untuk direkap dan diupload ke aplikasi Sistem Rencana Aksi Pemenuhan (SIRENAKSI).