19 Mei 2020 11:30

Menindaklanjuti Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia,
Nomor: S-247/MK.0/2020 tanggal 27 Maret 2020, dan Surat Kepala Unit Layanan
Pengadaan (ULP) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor: PBJ.03.06.03/39/2020,
Perihal Penghentian Proses Pengadaan Barang/ Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK)
Fisik Tahun 2020, Maka kami Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan Paket Pekerjaan Penggantian
Jembatan Noebunu DAK REGULER, Menginformasikan kepada para Penyedia Jasa yang
telah memasukan Penawaran terhadap paket tersebut untuk tetap mentaati
keputusan dan edaran dimaksud. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan limpah
terima kasih