* | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) | yang masih berlaku; | Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)/Surat Keterangan Domisili Perusahaan | yang masih berlaku; | Tanda Daftar Perusahaan (TDP) | yang masih berlaku; | Akta Pendirian Perusahaan | termasuk perubahan terakhir (apabila ada). |
|
* | Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir
memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT tahunan tahun 2017); |
* | memiliki Tenaga Teknis/Terampil dengan kualifikasi kemampuan : sesuai dengan Lembar Data Pemilihan (LDP Bab IV); |
* | memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/ peralatan/perlengkapan untuk melaksanakan Pekerjaan ini, yaitu : sesuai dengan Lembar Data Pemilihan (LDP Bab IV); |
* | peserta berbentuk badan usaha harus memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia bahan makanan pada Rumah Sakit (dibuktikan dengan Surat Perjanjian dan Berita Acara PHO) dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. |